Polres Berau Amankan 1 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 2,3 Ton
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB : Polres Berau berhasil
mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,3 ton dari seorang pelaku
berinisial AP (45).
Keterangan ini disampaikan
langsung Wakapolres Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika dalan acara Pres Realess yang dilaksanakan Polres Berau,
Selasa (16/1/2024).
Adhi Andika mengatakan
pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya pihak Kepolisian dalam memberantas
tindakan ilegal terkait perdagangan BBM.
Ia menambahkan,
terungkapnya kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
"Pelaku di amankan di
Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Gunung Tabur, pada hari Selasa 9 Januari 2024
sekitar pukul 21.00 wita. Dan berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen BBM
jenis Pertalite," ungkapnya.
BBM tersebut kata Adhi
Andika diangkut mengunakan kendaraan roda empat jenis Grandmax warna putih.
Sementara itu, Kasat
Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan pelaku itu membeli BBM
ke orang dengan harga Rp 240.000 per jerigen, lalu pelaku menjual per jeringennya
dengan harga Rp 270.000. Kemudian pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp
30.000.
"Dari pengakuan
tersangka, BBM ini akan dijual di Kecamatan Kelay," sebutnya.
Ia katakan, saat ini Polisi
masih tengah menyelidiki dugaan terkait keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya,
tersangka di jerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah
diubah ketentuannya pada Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 6 tahun
2023.
"Atau dengan ancaman
pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 miliar," jelasnya. (Sep/Nad)